JEMBER - Pemilihan Umum semakin dekat tentunya banyak bakal calon anggota legislatif yang akan mendaftar untuk Pemilihan Umum 2024. Salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK).
Apalagi saat ini pemerintah sedang melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember sehingga semakin membludaknya warga masyarakat yang datang ke Polres Jember untuk pembuatan SKCK.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Mengantisipasi membludaknya warga mendatangi Polres, satintelkam Polres Jember selaku fungsi yang bertugas dalam menerbitkan SKCK membuat Inovasi Pelayanan Prima SKCK Presisi dengan mendatangi kantor kantor Partai Politik peserta pemilu untuk pengurusan SKCK bagi anggotanya yang akan mendaftar calon legislatif. Kamis (04/05/2023)
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Jember melalui Kepala Urusan Pelayanan Administrasi ( Kauryanmind ) IPDA Andri Robby K menyampaikan, " Ini merupakan salah satu upaya Polres Jember dalam memberikan pelayanan prima dengan jemput bola kepada warga masyarakat, terkait dengan pengurusan SKCK".
"Kita ketahui bersama saat ini bersamaan dengan perekrutan PPPK, untuk mengantisipasi berbondong - bondongnya Bacaleg mendatangi Mako Polres Jember dalam pengurusan SKCK, Kami memberikan pelayanan prima dengan jemput bola".
Kemudian, "Cara yang kami lakukan dengan mendatangi seluruh kantor Partai peserta pemilu yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan para Ketua Parpol untuk mengkomulir Bacalegnya agar mempermudah dan tidak menimbulkan kerumunan di Polres".
"Selain itu ini untuk mempermudah apabila ada kekurangan persyaratan, akan lebih mudah dipenuhi oleh operator DPC Partai masing-masing", jelas Robby.
Kantor Partai yang sudah kami datangi dan sudah terpenuhi pelaksanaannya adalah PDIP, PKB, PKS, Gerindra dan Nasdem. Untuk Partai Demokrat besok tanggal 5 mei, PAN 6 mei dan PPP 8 mei. Pungkasnya. (AR)