Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    JEMBER - Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di empat kecamatan. Lima pelaku yang terlibat dalam perniagaan ilegal ini berhasil ditangkap dalam operasi tertangkap tangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Jum'at (28/07/2023)

    Dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat memimpin Pressconfrens yaitu *Kronologi perkara dimulai ketika pihak Polres Jember menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perniagaan BBM bersubsidi yang tidak sah.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada kecurigaan atas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite di Kecamatan Kencong dan Gumukmas, Solar di Kecamatan Pakusari, " Jelas Kapolres.

    Lanjut, "Dalam pengungkapan yang dilakukan di empat kecamatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini. Mereka adalah FR, warga Kecamatan Pakusari; IM, warga Kecamatan Ambulu, IAP, warga Kecamatan Puger dan MNS, warga Kecamatan Gumukmas dan IS, warga Wonorejo Kencong",

    Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertalite di SPBU kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dan pengecer dengan mengambil keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai mata pencarian mereka, Pungkas AKBP Moh Nurhidayat.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat atas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan jerigen plastik dan drum, 1 sepeda motor, 1 unit mesin Pom Mini warna merah-putih, 1 buah corong, 2 buah selang panjang dan pendek, surat rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, serta lembar catatan penjualan BBM.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).

    Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menyatakan apresiasi atas kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang turut membantu keberhasilan penanganan kasus Ia menyatakan bahwa Polres Jember akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga stabilitas harga BBM demi kesejahteraan masyarakat. (AR)

    #pilresjember #humaspolresjember #kapolresjeber #akbpmohnurhidayat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Jumadi Pencari Rumput Senang Jalannya Sudah...

    Artikel Berikutnya

    Pengerjaan jembatan Pasukan TMMD ke 117...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Sukorejo Koramil 0824/04 Sukowono Pendampingan PSN, Lindungi Warga Dari DBD
    Tata Motors: Dari Lokomotif Hingga Pemain Global di Industri Otomotif
    Mantapkan Komsos Dengan Semua Elemen Masyarakat, Dandim 0824/Jember Kunjungan Silarurahmi Ke BIN Jember
    Babinsa Hadiri Penyaluran Bantuan Petani Dari Dinas Pertanian dan Santunan Anak Stunting
    Upacara Bendera Kodim 0824/Jember Bacakan Amanat Panglima TNI dan Lepas Personel Masa Persiapan Pensiun
    Ketua Yayasan Kartika Kodim 0824/Jember Kunjungi SMA Kartika IV-2 Jember
    Polres Jember Raih Penghargaan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
    Mantapkan Komsos Dengan Semua Elemen Masyarakat, Dandim 0824/Jember Kunjungan Silarurahmi Ke BIN Jember
    Upacara Bendera Kodim 0824/Jember Bacakan Amanat Panglima TNI dan Lepas Personel Masa Persiapan Pensiun
    Ketua Yayasan Kartika Kodim 0824/Jember Kunjungi SMA Kartika IV-2 Jember
    POLICE GOES TO SCHOOL: SATLANTAS POLRES JEMBER SOSIALISASIKAN TERTIB BERLALU LINTAS KEPADA 1.400 SISWA SMK ISLAM BUSTANUL ULUM PAKUSARI
    Hadiri Desa Lembengan Bersholawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Dandim 0824/Jember Berpamitan Dengan Ulama 
    Warga Terserang DBD, Babinsa Koramil 0824/03 Kalisat Turun lakukan Fogging Bersama Aparat Terkait
    Danramil 0824/23 Wuluhan Ajak Masyarakat Pelihara Kelestarian Hutan, Pada Sosialisasi Kebencanaan Menjaga Kelestarian Hutan
    Tinggal Sendiri, Nenek Tuminah Mendapat Kunjungan Bhabinkamtibmas Klompangan Bripka Dedy Feriawan
    Tim Puslitbang Polri Kunjungi Dan Teliti Indeks Pembangunan Kesehatan Polri Di Polres Jember 
    Personel Koramil 0824/22 Balung Pembina Upacara Bendera di SDN 01 Curahlele, Ajak Siswa Disiplin dan Rajin Belajar

    Ikuti Kami