Tebang Pohon Pinus di Hutan,Dua Pembalak Liar Kayu Diamankan Polsek Sempolan

    Tebang Pohon Pinus di Hutan,Dua Pembalak Liar Kayu Diamankan Polsek Sempolan

    Jember-Polsek Sempolan Polres, Mengamankan dua orang pria yang berinisial nama HL (54) dan BK (34) pencuri kayu hutan jenis pinus di Hutan pinus petak 21 RPH Garahan Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

    Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto SH mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal pada hari rabu tanggal 1 Maret 2023, jam 16.00 WIB, tim dari Perhutani RPH Garahan pada saat melaksanakan patroli di petak 21 melihat ada beberapa orang yang datang dengan gerak-gerik mencurigakan, Orang-orang tersebut selanjutnya menebang sebuah pohon pinus dengan menggunakan gergaji bajul. Setelah pohon roboh, kayunya dipotong menjadi 3 gelondong. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan 2 orang tertangkap sedangkan yang lainnya melarikan diri. Orang yang tertangkap adalah HL dan BK. Untuk memudahkan proses pengangkutan dan pengamanan kayu pinus yang telah dipotong oleh pelaku, sehubungan dengan ukurannya besar dan berat maka dipotong masing-masing menjadi 3 bagian. Kedua pelaku dan barang buktinya selanjutnya pelapor amankan ke Polsek Sempolan.

    Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sempolan Polres jember, untuk proses penyidikan, dan terancam dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI NO 18 TAHUN 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Hujan Lebat, Dandim 0824/Jember Cek...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Membuka Sosialisasi Pengelolaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tempurejo Terima Logistik Pilkada, Polsek Bersama Koramil 0824/09 Tempurejo Lakukan Pengawalan

    Ikuti Kami